Berita UPTD PKB– Dalam rangka meningkatkan standart operasional
pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada pemilik kendaraan wajib uji yang
melaksanakan pendaftaran kendaraan wajib uji pertama, Dinas
Perhubungan, Komunikasi, Informatika dan Pariwisata Kota Banjar yang selanjutnya
dilaksanakan oleh UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sehubungan dengan adanya surat
Perihal Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran
Kendaraan Wajib Uji Berkala Nomor AJ.402/65/6/DJBP/2015 dari Direktorat
Jenderal Perhubungan Darat yang berisi :
1. Sehubungan
dengan terbitnya peraturan mentri perhubungan nomor PM.133 Tahun 2015
tentang Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor , dengan ini disampaikan hal-hal berikut :
a. Sesuai Peraturan Mentri Perhubungan nomor.133
Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala
kendaraan bermotor, pasal 4 kegiatan pengujian kendaraan bermotor terdiri atas
:
1)
Pendaftaran kendaraan wajib uji
2)
Uji
berkala pertama; dan
3)
Uji berkala perpanjangan masa berlaku.
b.
Pendaftaran kendaraan wajib uji dilakukan
paling lama 14 ( empat belas ) hari
sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali.
c. Uji berkala pertama paling lama 1 ( satu )
tahun sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama
kali.
d. Dalam pelaksanaan pendaftran kendaraan wajib
uji, tidak perlu dilakukan pengujian fisik terhadap kendaraan wajib uji dan
sebagai bukti pendaftaran kendaraan wajib uji diberikan surat keterangan yang
ditandatangani oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab dibidang pengujian berkala kendaraan
bermotor.
e. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada
butir 1d diatas merupakan bukti pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan
kendaraan bermotor dan berlaku sebagai tanda lulus uji sampai diterbitkannya
kartu uji berkala kendaraan bermotor.
2. Untuk keseragaman dalam penerbitan surat
keterangan telah terdaftar sebagai kendaraan wajib uji berkala, terlampir kami
sampaikan contoh bentuk surat keterangan.
3.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
An.
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
DIREKTUR
LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ttd
EDDI,AMd.LLAJ,S.Sos,MM.
Pembina
Tingkat I (IV/b)
NIP.19610409
198703 1 012
|
Pelaksanaan teknis
dalam pembuatan form uji awal tersebut dilaksanakan oleh seluruh Unit Pengujian
Kendaraan Bermotor seluruh Indonesia, berikut contoh format surat
keterangan telah terdaftar sebagai Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan
Bermotor berdasarkan Keputusan Direktur
Jendral Perhubungan Darat Nomor AJ.402/65/6/DJBP/2015 tanggal 06 Nopember 2015. Untuk lebih jelasnya bisa download disini atau klik pada gambar dibawah ini.
CONTOH FORM UJI AWAL |
silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan santun EmoticonEmoticon