FORM UJI AWAL

Berita UPTD PKBDalam rangka meningkatkan standart operasional pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada pemilik kendaraan wajib uji yang melaksanakan pendaftaran kendaraan wajib uji pertama, Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika dan Pariwisata Kota Banjar yang selanjutnya dilaksanakan oleh UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sehubungan dengan adanya surat Perihal Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Kendaraan Wajib Uji Berkala Nomor AJ.402/65/6/DJBP/2015 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang berisi :

1.   Sehubungan dengan terbitnya peraturan mentri perhubungan nomor PM.133 Tahun 2015 tentang  Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor , dengan ini disampaikan hal-hal berikut :

a. Sesuai Peraturan Mentri Perhubungan nomor.133 Tahun 2015 tentang  Pengujian Berkala kendaraan bermotor, pasal 4 kegiatan pengujian kendaraan bermotor terdiri atas :
1)   Pendaftaran kendaraan wajib uji
2)   Uji  berkala pertama; dan
3)   Uji berkala perpanjangan masa berlaku.
b.    Pendaftaran kendaraan wajib uji dilakukan paling lama 14 ( empat belas ) hari  sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor  yang pertama kali.
c.   Uji berkala pertama paling lama 1 ( satu ) tahun sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali.
d.  Dalam pelaksanaan pendaftran kendaraan wajib uji, tidak perlu dilakukan pengujian fisik terhadap kendaraan wajib uji dan sebagai bukti pendaftaran kendaraan wajib uji diberikan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab  dibidang pengujian berkala kendaraan bermotor.
e.   Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada butir 1d diatas merupakan bukti pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dan berlaku sebagai tanda lulus uji sampai diterbitkannya kartu uji berkala kendaraan bermotor.
2.   Untuk keseragaman dalam penerbitan surat keterangan telah terdaftar sebagai kendaraan wajib uji berkala, terlampir kami sampaikan contoh bentuk surat keterangan.
3.    Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.


An. DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
DIREKTUR LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ttd 
EDDI,AMd.LLAJ,S.Sos,MM.
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP.19610409 198703 1 012

Pelaksanaan teknis dalam pembuatan form uji awal tersebut dilaksanakan oleh seluruh Unit Pengujian Kendaraan Bermotor seluruh Indonesia, berikut contoh format surat keterangan telah terdaftar sebagai Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor AJ.402/65/6/DJBP/2015 tanggal 06 Nopember 2015. Untuk lebih jelasnya bisa download disini atau klik pada gambar dibawah ini.

CONTOH FORM UJI AWAL


Previous
Next Post »

silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan santun EmoticonEmoticon

Terima Kasih Telah Berkunjung di Blog UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Banjar, Jangan Lupa Memberi Komentar dengan bahasa sopan dan santun