I. TENTANG IPKBI
Ikatan Pengujian Kendaraan Bermotor Indonesia atau yang disingkat dengan nama IPKBI adalah sebagai organisasi profesi penguji kendaraan bermotor di Negara Kesatuan Republik Indonesia.IPKBI didirikan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2002, IPKBI sebagai organisasi profesi penguji kendaraan bermotor bersifat bebas dan dijiwai oleh semangat profesionalisme rasa persatuan dan kesatuan bearazaskan pancasila.
Maksud Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) dibentuk adalah untuk mempersatukan Penguji Kendaraan Bermotor se-Indonesia dalam wadah organisasi profesi dengan tujuan-tujuan sebagai berikut :
- Mempunyai visi, misi, dan persepsi terhadap peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan Pengujian Kendaraan Bermotor, meningkatkan produktifitas dan memupuk jiwa korsa penguji, kedisiplinan dan mental para penguji.
- Meningkatan kualitas sumber daya Manusia Penguji Kendaraan Bermotor, berkaitan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Mendukung terselenggaranya sistem transportasi nasional dalam menunjang mobilitas orang maupun barang yang selamat, aman, tertib efisien, cepat dan nyaman serta kelestarian lingkungan.
- Membina mental, memelihara rasa persatuan dan kesatuan serta kekeluargaan, dilingkungan para anggota, guna mewujudkan kerjasama yang bulat dan jiwa pengabdian yang tinggi kepada masyarakat.
- Berperan aktif dalam meningkatkan hubungan fungsional yang ada, sehingga bisa terwujud profesionalisme kerja penguji kendaraan bermotor dalam satu kesatuan berfikir, dan bertindak.
- Memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka peningkatan pelaksanaan sebagai mitra pemerintah untuk penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dan atau memberikan saran tindak positif terhadap permasalahan yang dihadapi penguji.
Organisasi IPKBI terbagi dalam dua yaitu Organisasi IPKBI untuk seluruh wilayah Indonesia disebut dengan IPKBI Pusat dan Organisasi daerah untuk daerah provinsi disebut dengan IPKBI Daerah. untuk sistem kepengurusan organisasi pun dibagi ke dalam kepengurusan organisasi
Sebagai organisasi profesi nasional IPKBI menyelenggarakan musyawarah dan rapat-rapat,seperti Musyawarah Nasional (Munas),Musyawarah Daerah (Musda) dan Musyawarah Luar Biasa yang meminta sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus daerah. untuk kegiatan-kegiatan rapat terdiri dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Rapat kerja Daerah (Rakerda) yang diadakan setiap satu tahun sekali.
Sistem Pengelolaan Organisasi IPKBI diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPKBI, untuk lebih jelasnya tentang AD/ART IPKBI silahkan kunjungi link sebagai berikut :
II. VISI & MISI IPKBI
II.A VISI
" Menjadikan IPKBI sebagai organisasi profesi yang profesional dan berwibawa yang dibutuhkan segenap komponen Bangsa Indonesia "
II.B MISI
- Mengupayakan peningkatan kemampuan profesional yang beretika;
- Mengembangkan peranan yang bermakna dalam peningkatan kualitas pengujian kendaraan bermotor
- Menyuarakan aspirasi,mengupayakan kesejahteraan dan perlindungan kepada penguji kendaraan bermotor
- Mengembangkan standar pelayanan profesi dan etika dan mampu menyeleraskan ilmu pengetahuan dan teknologi pengujian kendaraan bermotor
III. STRUKTUR KEPENGURUSAN ORGANISASI IPKBI
sumber : ipkbi-pusat
silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan santun EmoticonEmoticon