TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Tugas Pokok dan Fungsi Unsur Organisasi di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Banjar berdasarkan Peraturan Walikota Banjar No.45 Tahun 2010 pasal 1 yang dijelaskan sebagai berikut :
UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, dan Pariwisata dan Pariwisata Kota Banjar. 
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dalam pelaksanaan sebagai tugas dinas dibidang pemgelolaan Pengujian Kendaraan Bermotor dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; 
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (2),Kepala UPTD mempunyai fungsi :
  1. Melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi teknis kendaraan yang meliputi persyaratan teknis dan persyaratan pembuatan kendaraan;
  2. Melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi teknis kendaraan yang meliputi standarisasi konstruksi kendaraan bermotor;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi teknis kendaraan dari bengkel perawatan kendaraan;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan penyususunan petunjuk teknis pemeriksaan kendaraan;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan penyususunan petunjuk teknis ambang batas jalan kendaraan bermotor;
  6. Melaksanakan fasilitasi pemeriksaan kendaraan bermotor;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis akreditasi prasarana uji
  8. Melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi sarana uji
  9. Melaksanakan penyiapan bahan penyususunan petunjuk teknis standarisasi ambang batas sarana uji;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan / perlengkapan dan peralatan pengujian;
  11. Melaksanakan pemeliharaan prasarana alat uji;
  12. Penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya.
Urusan Tata Usaha dipimpin oleh seorang koordinator Urusan Tata Usaha berada dibawah dan bertanggumg jawab kepada kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor. Urusan Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan, organisasi dan tatalaksana pemberian layanan teknis administratif.
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat 2 Urusan Tata Usaha mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Pelaksana koordinasi penyusunan rencana program kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor
  2. Pelaksana pembinaan organisasi dan tatalaksana Pengujian Kendaraan Bermotor.
  3. Pengelola ketatalaksanaan dan pembinaan administrasi umum kepegawaian dan keuangan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor.
  4. Penyelenggara layanan teknis Adminitratif.
  5. Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat 2 Urusan Tata Usaha mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Menyusun rencana Program kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
  2. Melaksanakan pembinaan organisasi da Tatalaksana Pengujian Kendaraan Bermotor.
  3. Mengelola ketatalaksanaan dan pembinaan administrasi umum kepegawaian dan keuangan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor
  4. Menyelenggarakan layanan teknis administratif.
  5. Menyusun laporan kegiatan dibidang tugasnya.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagai fungsi dinas sesuai dengai keahlian dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud pada ayat 2 dipimpin seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas serta berada dibawah dan bertanggung jawab Kepala Dinas melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis kebutuhan dan beban kerja.

TUGAS & FUNGSI
Tugas pokok UPTD Penguji Kendaraan Bermotor adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan komunikasi dan Informatika di bidang pengujian kendaraan bermotor. Dalam melaksanakan tugas pokok, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan rencana program, kegiatan dalam rangka pelaksanaan kebijakan teknis di bidang  pengelolaan, penertiban dan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB);
  2. Pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis yang menyangkut administrasi umum maupun uji berkala pertama dan proses untuk kendaraan mutasi/numpang uji keluar/masuk;
  3. Pelaksanaan program tindak lanjut dan kebijakan teknis yang ditetapkan Dinas Perhubungan dan Komunikasi meliputi: pendataan, penetapan, Pengawasan pelaporan hasil Pengujian Kendaraan Bermotor;
  4. Pelaksanaan penelitian terhadap persyaratan administrasi bagi proses uji berkala dan penelitian teknis berupa pemeriksaan dan pengujian mengenai persyaratan-persyaratan khusus berupa kelengkapan teknis yang dimiliki kendaraan bermotor;
  5. Penyelesaian proses pengujian dengan memberikan tanda bukti lulus uji berkala kepada setiap kendaraan bermotor yang telah dinyatakan lulus berupa buku uji dan tanda uji serta pelaksanaan pemungutan retribusi jasa pengujian sesuai ketentuan perundang-undangan;
  6. Pelaksanaan Pembinaan terhadap pemilik kendaraan bermotor wajib uji, agar menjaga kondisi kendaraan sebagai persyaratan minimal untuk menjamin keselamatan dan mencegah pencemaran lingkungan;
  7. Pelaksanaan Pengendalian dan perawatan, kelaikan sarana uji berkala kendaraan bermotor, penilaian pengoperasian untuk menjamin agar bangunan dan fasilitas teknis lainnya tetap bersih dan siap pakai;
  8. Pelaksanaan koordinasi dan evaluasi berkaitan dengan kegiatan pengujian Kendaraan Bermotor; UPTD PKB Kota Banjar
  9. Pelaksanaan tertib administrasi dalam pengendalian terhadap pelaksanan kegiatan di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor yang meliputi: Penarikan retribusi daerah;
  10. Pelaksanaan, mengelola tugas ketatausahaan UPTD Penguji Kendaraan Bermotor.
Telah ada perubahan Peraturan Walikota Banjar No.45 Tahun 2010 menjadi Peraturan Walikota No.09 tahun 2013 tentang tugas, fungsi, susunan dan tata kerja organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika dan Pariwisata

Previous
Next Post »

silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan santun EmoticonEmoticon

Terima Kasih Telah Berkunjung di Blog UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Banjar, Jangan Lupa Memberi Komentar dengan bahasa sopan dan santun