Tugas Pokok dan Fungsi Unsur
Organisasi di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Banjar
berdasarkan Peraturan Walikota Banjar No.45 Tahun 2010 pasal 1 yang
dijelaskan sebagai berikut :
UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika,
dan Pariwisata dan Pariwisata Kota Banjar.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan UPTD Pengujian
Kendaraan Bermotor dalam pelaksanaan sebagai tugas dinas dibidang pemgelolaan
Pengujian Kendaraan Bermotor dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas;
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud
pada ayat (2),Kepala UPTD mempunyai fungsi :
- Melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi teknis
kendaraan yang meliputi persyaratan teknis dan persyaratan pembuatan
kendaraan;
- Melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi teknis
kendaraan yang meliputi standarisasi konstruksi kendaraan bermotor;
- Melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi teknis
kendaraan dari bengkel perawatan kendaraan;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyususunan
petunjuk teknis pemeriksaan kendaraan;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyususunan
petunjuk teknis ambang batas jalan kendaraan bermotor;
- Melaksanakan fasilitasi pemeriksaan kendaraan
bermotor;
- Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis akreditasi
prasarana uji
- Melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi sarana
uji
- Melaksanakan penyiapan bahan penyususunan
petunjuk teknis standarisasi ambang batas sarana uji;
- Melaksanakan penyiapan bahan / perlengkapan dan
peralatan pengujian;
- Melaksanakan pemeliharaan prasarana alat uji;
- Penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya.
Urusan Tata Usaha dipimpin oleh seorang
koordinator Urusan Tata Usaha berada dibawah dan bertanggumg jawab kepada
kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor. Urusan
Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi umum,
kepegawaian dan keuangan, organisasi dan tatalaksana pemberian layanan teknis
administratif.
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud
pada ayat 2 Urusan Tata Usaha mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pelaksana koordinasi penyusunan rencana program
kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor
- Pelaksana pembinaan organisasi dan tatalaksana
Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Pengelola ketatalaksanaan dan pembinaan
administrasi umum kepegawaian dan keuangan Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Penyelenggara layanan teknis Adminitratif.
- Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud
pada ayat 2 Urusan Tata Usaha mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyusun rencana Program kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD).
- Melaksanakan pembinaan organisasi da Tatalaksana
Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Mengelola ketatalaksanaan dan pembinaan
administrasi umum kepegawaian dan keuangan Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor
- Menyelenggarakan layanan teknis administratif.
- Menyusun laporan kegiatan dibidang tugasnya.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai
tugas pokok melaksanakan sebagai fungsi dinas sesuai dengai keahlian dan
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri
Sipil dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok
sesuai dengan bidang keahliannya. Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud
pada ayat 2 dipimpin seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala
Dinas serta berada dibawah dan bertanggung jawab Kepala Dinas melalui Kepala
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), jumlah jabatan fungsional ditentukan
berdasarkan sifat, jenis kebutuhan dan beban kerja.
TUGAS & FUNGSI
Tugas pokok UPTD Penguji Kendaraan Bermotor adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan komunikasi dan Informatika di bidang pengujian kendaraan bermotor. Dalam melaksanakan tugas pokok, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana program, kegiatan dalam rangka
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan, penertiban dan pelayanan
Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB);
- Pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis
yang menyangkut administrasi umum maupun uji berkala pertama dan proses
untuk kendaraan mutasi/numpang uji keluar/masuk;
- Pelaksanaan program tindak lanjut dan kebijakan
teknis yang ditetapkan Dinas Perhubungan dan Komunikasi meliputi:
pendataan, penetapan, Pengawasan pelaporan hasil Pengujian Kendaraan
Bermotor;
- Pelaksanaan penelitian terhadap persyaratan
administrasi bagi proses uji berkala dan penelitian teknis berupa
pemeriksaan dan pengujian mengenai persyaratan-persyaratan khusus berupa
kelengkapan teknis yang dimiliki kendaraan bermotor;
- Penyelesaian proses pengujian dengan memberikan
tanda bukti lulus uji berkala kepada setiap kendaraan bermotor yang telah
dinyatakan lulus berupa buku uji dan tanda uji serta pelaksanaan
pemungutan retribusi jasa pengujian sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Pelaksanaan Pembinaan terhadap pemilik kendaraan
bermotor wajib uji, agar menjaga kondisi kendaraan sebagai persyaratan
minimal untuk menjamin keselamatan dan mencegah pencemaran lingkungan;
- Pelaksanaan Pengendalian dan perawatan, kelaikan
sarana uji berkala kendaraan bermotor, penilaian pengoperasian untuk
menjamin agar bangunan dan fasilitas teknis lainnya tetap bersih dan siap
pakai;
- Pelaksanaan koordinasi dan evaluasi berkaitan
dengan kegiatan pengujian Kendaraan Bermotor; UPTD PKB Kota Banjar
- Pelaksanaan tertib administrasi dalam
pengendalian terhadap pelaksanan kegiatan di bidang Pengujian Kendaraan
Bermotor yang meliputi: Penarikan retribusi daerah;
- Pelaksanaan, mengelola tugas ketatausahaan UPTD Penguji Kendaraan Bermotor.
Telah ada perubahan Peraturan
Walikota Banjar No.45 Tahun 2010 menjadi Peraturan Walikota No.09 tahun
2013 tentang tugas, fungsi, susunan dan tata kerja organisasi Dinas
Perhubungan, Komunikasi, Informatika dan Pariwisata
silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan santun EmoticonEmoticon