JENIS PELAYANAN
- Pengujian berkala kendaraan
bermotor pertama
- Pengujian berkala kendaraan
bermotor ulangan
- Penilaian kondisi teknis
kendaraan bermotor
- Mutasi uji kendaraan bermotor
- Numpang uji kendaraan bermotor
- Ubah status kendaraan bermotor
- Ubah spesifikasi kendaraan
bermotor
Pengujian berkala
kendaraan bermotor adalah adalah pengujian kendaraan
bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor,
kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
Persyaratan Pengujian
Berkala Kendaraan Bermotor Pertama
- Photo copy STNK
- Photo copy KTP
- Buku uji / KIR
- Kendaraan Baru
- Faktur dari dealer
- Sertifikat uji type (SRUT)
- Photo copy STNK
- Photo copy KTP
- Surat ijin dari karesori
pembuat
- Tangki dilengkapi dengan Tera
- Gambar rancang bangun karoseri
- Penulisan Berita Acara
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor pada bagian pendaftaran
Persyaratan Pengujian
Berkala Kendaraan Bermotor Lanjutan
- Foto copy buku uji dan asli
- Foto copy Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (STNK)
- Gesekan nomor mesin, nomor
rangka dan nomor uji
- Bukti pelunasan retribusi uji
- Surat keterangan kehilangan
dari Kepolisian untuk kendaraan yang kehilangan buku uji/ STNK
- Surat keterangan tidak lulus
uji bagi kendaraan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak lulus uji
PROSEDUR PEMERIKSAAN
TEKNIS
A.
Pengujian
Berkala pertama
-
Pemeriksaan
kesesuaian identitas dengan fisik kendaraan
-
Pemeriksaan
dan pengukuran dimensi kendaraan
-
Mengukur
berat kosong kendaraan
-
Pemberian
nomor uji
B.
Pengujian
Berkala Lanjutan
- Prauji
(Pemeriksaan seluruh komponen kendaraan
secara visual)
- Pemeriksaan
dengan alat uji mekanik
- Road
test ( Uji jalan )
Numpang
Uji adalah Pengujian
terhadap kendaraan yang berasal dari luar tempat asal kendaraan tersebut
didaftarkan, karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan pengujian ditempat
asalanya (asal kendaraan tersebut didaftarkan).
Ketentuan Numpang Uji
yakni : Kendaraan dapat melaksanakan pengujian diseluruh wilayah unit pelaksana
teknis dinas dimana kendaraan tersebut didaftakan, Untuk pengujian diluar
tempat asal pendaftaran kendaraan dapat dilaksnakan sepanjang masih memiliki
tanda bukti lulus uji yang masih berlaku (dalam arti tidak terjadi penggantian
buku), dan bagi unit PKB yang melaksanakan pengujian kendaraan diluar tempat
asal didaftarkan, wajib melaporkan hasil pelaksanaan ujinya kepada unit PKB
dimana kendaraan tersebut didaftarkan (uji berkala pertama)
a. Persyaratan Numpang
Uji Masuk
- Foto copy buku uji dan asli
- Foto copy Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Bukti pelunasan retribusi uji
- Rekomendasi dari daerah asal
uji kendaraan
- Gesekan nomor rangka, nomor
mesin dan nomor uji
- Surat keterangan kehilangan
dari Kepolisian untuk kendaraan yang kehilangan buku uji/ STNK
- Surat keterangan tidak lulus
uji bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji
b. Persyaratan Numpang
Uji Keluar
- Foto copy buku uji dan asli
- Foto copy Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (STNK)
- Bukti pelunasan retribusi uji
- Gesekan nomor rangka, nomor
mesin dan nomor uji
- Surat keterangan kehilangan
dari Kepolisian untuk kendaraan yang kehilangan buku uji/ STNK
Mutasi
Uji adalah perpindahan domisili, baik antar unit
pelaksana teknis dinas maupun antar provinsi sebagai akibat dari perpindahan
domisili pemilik suatu kendaraan.
Persyaratan Mutasi
1. Surat tanda uji kendaraan/Buku uji
2. Foto copy KTP
3. Fisikal antar daerah/STNK
Ketentuan Mutasi Uji yaitu
: Pemilik kendaraan mengajukan permohonan mutasi kendaraan kepada unit pengujian
dengan melampirkan persyaratan diatas, Setelah memenuhi persyaratan unit
pengujian menerbitkan surat pengantar mutasi dengan melampirkan kartu induk
kendaraan, Unit pengujian tidak boleh memproses uji berkala apabila tidak
dilengkapi dengan surat pengantar dan kartu induk dari daerah asal
Rubah
bentuk adalah perubahan kendaraan diluar spesifikasi teknis
utama
1. Pemilik
melaporkan perubahan dilengkapi surat dari bengkel
2. Penguji
melakukan pemeriksaan perubahan tersebut
3. Apabila
memenuhi syarat teknis maka diterbitkan surat keterangan registrasi uji tipe
atau surat keterangan rubah bentuk
Ubah
sifat kendaraan bermotor (Ubah Status) adalah perubahan kendaraan
dari umum menjadi tidak umum atau sebaliknya. Ketentuannya : Pemilik melaporkan
perubahan tersebut pada unit pengujian dengan dilampiri persyaratan, Perubahan umum
menjadi tidak umum data kendaraan dihapus, mobil barang atau bus hanya
mengalami perubahan data pada buku uji dan kartu induk
Persyaratan
Ubah Sifat Kendaraan Bermotor (Ubah Status)
- Surat ijin rubah teknis
kendaraan dari bengkel
- Photo copy STNK
- Buku uji asli
- Photo copy KTP
- Gambar rancang bangun karoseri
- Penulisan Berita Acara
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor pada bagian pendaftaran
Persyaratan
Penghapusan Kendaraan Bermotor
- Foto
copy buku uji dan asli bagi kendaraan bermotor wajib uji
- Surat
persetujuan penghapusan bagi kendaraan milik Instansi/Badan/ Lembaga
Pemerintah
- Foto copy STNK
- Bukti pelunasan retribusi uji
bagi kendaraan bermotor wajib uji
- Gesekan nomor rangka, nomor
mesin dan nomor uji
- Surat keterangan kehilangan
dari Kepolisian untuk kendaraan yangkehilangan buku uji/ STNK/
Kendaraan
silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan santun EmoticonEmoticon