JENIS DAN PROSEDUR PELAYANAN

JENIS PELAYANAN
  1. Pengujian berkala kendaraan bermotor pertama
  2. Pengujian berkala kendaraan bermotor ulangan
  3. Penilaian kondisi teknis kendaraan bermotor
  4. Mutasi uji kendaraan bermotor
  5. Numpang uji kendaraan bermotor
  6. Ubah status kendaraan bermotor
  7. Ubah spesifikasi kendaraan bermotor

Pengujian berkala kendaraan bermotor adalah adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.

Persyaratan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pertama
  1. Photo copy STNK
  2. Photo copy KTP
  3. Buku uji / KIR
  4. Kendaraan Baru
  5. Faktur dari dealer
  6. Sertifikat uji type (SRUT)
  7. Photo copy STNK
  8. Photo copy KTP
  9. Surat ijin dari karesori pembuat
  10. Tangki dilengkapi dengan Tera
  11. Gambar rancang bangun karoseri
  12. Penulisan Berita Acara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor pada bagian pendaftaran
Persyaratan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Lanjutan
  1. Foto copy buku uji dan asli
  2. Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
  3. Gesekan nomor mesin, nomor rangka dan nomor uji
  4. Bukti pelunasan retribusi uji
  5. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian untuk kendaraan yang kehilangan buku uji/ STNK
  6. Surat keterangan tidak lulus uji bagi kendaraan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak lulus uji
PROSEDUR PEMERIKSAAN TEKNIS
A.     Pengujian Berkala pertama
-       Pemeriksaan kesesuaian identitas dengan fisik kendaraan
-       Pemeriksaan dan pengukuran dimensi kendaraan
-       Mengukur berat kosong kendaraan
-       Pemberian nomor uji

B.      Pengujian Berkala Lanjutan
-       Prauji (Pemeriksaan seluruh komponen  kendaraan secara visual)
-       Pemeriksaan dengan alat uji mekanik
-       Road test ( Uji jalan )

Numpang Uji adalah Pengujian terhadap kendaraan yang berasal dari luar tempat asal kendaraan tersebut didaftarkan, karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan pengujian ditempat asalanya (asal kendaraan tersebut didaftarkan).

Ketentuan Numpang Uji yakni : Kendaraan dapat melaksanakan pengujian diseluruh wilayah unit pelaksana teknis dinas dimana kendaraan tersebut didaftakan, Untuk pengujian diluar tempat asal pendaftaran kendaraan dapat dilaksnakan sepanjang masih memiliki tanda bukti lulus uji yang masih berlaku (dalam arti tidak terjadi penggantian buku), dan bagi unit PKB yang melaksanakan pengujian kendaraan diluar tempat asal didaftarkan, wajib melaporkan hasil pelaksanaan ujinya kepada unit PKB dimana kendaraan tersebut didaftarkan (uji berkala pertama)

a. Persyaratan Numpang Uji Masuk
  1. Foto copy buku uji dan asli
  2.  Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
  3. Bukti pelunasan retribusi uji
  4. Rekomendasi dari daerah asal uji kendaraan
  5. Gesekan nomor rangka, nomor mesin dan nomor uji
  6. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian untuk kendaraan yang kehilangan buku uji/ STNK
  7. Surat keterangan tidak lulus uji bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji

b. Persyaratan Numpang Uji Keluar
  1. Foto copy buku uji dan asli
  2. Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
  3. Bukti pelunasan retribusi uji
  4. Gesekan nomor rangka, nomor mesin dan nomor uji
  5. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian untuk kendaraan yang kehilangan buku uji/ STNK

Mutasi Uji adalah perpindahan domisili, baik antar unit pelaksana teknis dinas maupun antar provinsi sebagai akibat dari perpindahan domisili pemilik suatu kendaraan.

Persyaratan Mutasi
1.    Surat tanda uji kendaraan/Buku uji
2.    Foto copy KTP
3.    Fisikal antar daerah/STNK

Ketentuan Mutasi Uji yaitu : Pemilik kendaraan mengajukan permohonan mutasi kendaraan kepada unit pengujian dengan melampirkan persyaratan diatas, Setelah memenuhi persyaratan unit pengujian menerbitkan surat pengantar mutasi dengan melampirkan kartu induk kendaraan, Unit pengujian tidak boleh memproses uji berkala apabila tidak dilengkapi dengan surat pengantar dan kartu induk dari daerah asal

Rubah bentuk adalah perubahan kendaraan diluar spesifikasi teknis utama
1.    Pemilik melaporkan perubahan dilengkapi surat dari bengkel
2.    Penguji melakukan pemeriksaan perubahan tersebut
3.    Apabila memenuhi syarat teknis maka diterbitkan surat keterangan registrasi uji tipe atau surat keterangan rubah bentuk

Ubah sifat kendaraan bermotor (Ubah Status) adalah perubahan kendaraan dari umum menjadi tidak umum atau sebaliknya. Ketentuannya : Pemilik melaporkan perubahan tersebut pada unit pengujian dengan dilampiri persyaratan, Perubahan umum menjadi tidak umum data kendaraan dihapus, mobil barang atau bus hanya mengalami perubahan data pada buku uji dan kartu induk

Persyaratan Ubah Sifat Kendaraan Bermotor (Ubah Status)
  1. Surat ijin rubah teknis kendaraan dari bengkel
  2. Photo copy STNK
  3. Buku uji asli
  4. Photo copy KTP
  5. Gambar rancang bangun karoseri
  6. Penulisan Berita Acara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor pada bagian pendaftaran

Persyaratan Penghapusan Kendaraan Bermotor

  1. Foto copy buku uji dan asli bagi kendaraan bermotor wajib uji
  2. Surat persetujuan penghapusan bagi kendaraan milik Instansi/Badan/ Lembaga Pemerintah
  3. Foto copy STNK
  4. Bukti pelunasan retribusi uji bagi kendaraan bermotor wajib uji
  5. Gesekan nomor rangka, nomor mesin dan nomor uji
  6. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian untuk kendaraan yangkehilangan buku uji/ STNK/ Kendaraan 
Previous
Next Post »

silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan santun EmoticonEmoticon

Terima Kasih Telah Berkunjung di Blog UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Banjar, Jangan Lupa Memberi Komentar dengan bahasa sopan dan santun