PROSES
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Proses pelaksanaan pengujian kendaraan
bermotor pada UPTD PKB Kota Banjar terdiri dari proses pemeriksaan teknis (pada
fisik kendaraan tersebut ) dan proses pemeriksaan secara administrasi (Buku uji
dan Kartu Induk).
PEMERIKSAAN TEKNIS
Pada pemeriksaan teknis ini dilakukan
melalui pemeriksaan secara visualisasi, kondisi dan fungsi dari beberapa komponen-komponen
dari satu sub sistem kendaraan dan pemeriksaan secara mekanisasi (menggunakan
alat uji) pada sistem-sistem pealatan teknis kendaraan.
PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
Pemeriksaan secara administrasi berupa data-data
yang terdapat pada buku uji, kartu induk yang disesuaikan dengan hasil
pemeriksaan teknis kendaraan pada formulir berita acara pemeriksaan (tester).
Pada tahap ini pemeriksaan pada data-data dan kelengkapan administrasi sebagai
proses administrasi dengan dilakukan secara komputerisasi berupa catatan dari
hasil pemeriksaan teknis serta tanggal masa berlakunya uji dan pengeprintan
buku uji, kartu induk, dan stiker uji yang selanjutnya penandatanganan
(pengesahan) oleh Penguji Penyelia.
Kemudian dilakukan pengetokan plat uji dan
penyerahannya disertai buku uji dan stiker uji yang dipasang di samping
kendaraan oleh staf pelaksana UPTD PKB.
Point penting dalam proses pengujian kendaraan bermotor, yakni :
1, Pendaftaran
2, Penulisan tester
3, Gesekan
4, Pra uji
5, Emisi gas buang
6, Play detector
7, Head light
8, Slide slip
9, Brake tester
11, Print out buku kir dan tanda samping
12, Lulus uji( penanda tanganan buku,
ketok, pemasangan stiker)
silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan santun EmoticonEmoticon