PROSES PEMERIKSAAN

PROSES PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Proses pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor pada UPTD PKB Kota Banjar terdiri dari proses pemeriksaan teknis (pada fisik kendaraan tersebut ) dan proses pemeriksaan secara administrasi (Buku uji dan Kartu Induk).

PEMERIKSAAN TEKNIS
Pada pemeriksaan teknis ini dilakukan melalui pemeriksaan secara visualisasi, kondisi dan fungsi dari beberapa komponen-komponen dari satu sub sistem kendaraan dan pemeriksaan secara mekanisasi (menggunakan alat uji) pada sistem-sistem pealatan teknis kendaraan.

PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
Pemeriksaan secara administrasi berupa data-data yang terdapat pada buku uji, kartu induk yang disesuaikan dengan hasil pemeriksaan teknis kendaraan pada formulir berita acara pemeriksaan (tester). Pada tahap ini pemeriksaan pada data-data dan kelengkapan administrasi sebagai proses administrasi dengan dilakukan secara komputerisasi berupa catatan dari hasil pemeriksaan teknis serta tanggal masa berlakunya uji dan pengeprintan buku uji, kartu induk, dan stiker uji yang selanjutnya penandatanganan (pengesahan) oleh Penguji Penyelia.
Kemudian dilakukan pengetokan plat uji dan penyerahannya disertai buku uji dan stiker uji yang dipasang di samping kendaraan oleh staf pelaksana UPTD PKB.

Point penting dalam proses pengujian kendaraan bermotor, yakni :
1, Pendaftaran
2, Penulisan tester
3, Gesekan

4, Pra uji
5, Emisi gas buang
6, Play detector
7, Head light
8, Slide slip
9, Brake tester
10, Speedo tester

11, Print out buku kir dan tanda samping
12, Lulus uji( penanda tanganan buku, ketok, pemasangan stiker) 

Previous
Next Post »

silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan santun EmoticonEmoticon

Terima Kasih Telah Berkunjung di Blog UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Banjar, Jangan Lupa Memberi Komentar dengan bahasa sopan dan santun