PROFIL UPTD PKB KOTA BANJAR


DASAR HUKUM
Peraturan Walikota No.09 tahun 2013 tentang tugas, fungsi, susunan dan tata kerja organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika dan Pariwisata

TUJUAN
Pengujian kendaraan bermotor adalah: Serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa komponen-komponen atau bagian-bagian kendaraan bermotor,kereta gandengan,kereta tempelan dan kendaraan kusus,guna untuk memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan.


Adapun tujuan dari pengujian kendaraan bermotor menurut KM 71 tahun 1993 pasal 2 ayat 1 adalah:
  1. Memberikan jaminan keselamatan secara teknis
  2. Melestarikan lingkungan atau mencegah pencemaran lingkungan
  3. Memberikan pelayanan umum
  4. Kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor
  5. Pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor
  6. Pengujian laik jalan kendaraan bermotor
  7. Pemberian tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor
TUGAS & FUNGSI
Tugas pokok UPTD Penguji Kendaraan Bermotor adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan komunikasi dan Informatika di bidang pengujian kendaraan bermotor. Dalam melaksanakan tugas pokok, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan rencana program, kegiatan dalam rangka pelaksanaan kebijakan teknis di bidang  pengelolaan, penertiban dan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB);
  2. Pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis yang menyangkut administrasi umum maupun uji berkala pertama dan proses untuk kendaraan mutasi/numpang uji keluar/masuk;
  3. Pelaksanaan program tindak lanjut dan kebijakan teknis yang ditetapkan Dinas Perhubungan dan Komunikasi meliputi: pendataan, penetapan, Pengawasan pelaporan hasil Pengujian Kendaraan Bermotor;
  4. Pelaksanaan penelitian terhadap persyaratan administrasi bagi proses uji berkala dan penelitian teknis berupa pemeriksaan dan pengujian mengenai persyaratan-persyaratan khusus berupa kelengkapan teknis yang dimiliki kendaraan bermotor;
  5. Penyelesaian proses pengujian dengan memberikan tanda bukti lulus uji berkala kepada setiap kendaraan bermotor yang telah dinyatakan lulus berupa buku uji dan tanda uji serta pelaksanaan pemungutan retribusi jasa pengujian sesuai ketentuan perundang-undangan;
  6. Pelaksanaan Pembinaan terhadap pemilik kendaraan bermotor wajib uji, agar menjaga kondisi kendaraan sebagai persyaratan minimal untuk menjamin keselamatan dan mencegah pencemaran lingkungan;
  7. Pelaksanaan Pengendalian dan perawatan, kelaikan sarana uji berkala kendaraan bermotor, penilaian pengoperasian untuk menjamin agar bangunan dan fasilitas teknis lainnya tetap bersih dan siap pakai;
  8. Pelaksanaan koordinasi dan evaluasi berkaitan dengan kegiatan pengujian Kendaraan Bermotor; UPTD PKB Kota Banjar 
  9. Pelaksanaan tertib administrasi dalam pengendalian terhadap pelaksanan kegiatan di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor yang meliputi: Penarikan retribusi daerah;
  10. Pelaksanaan, mengelola tugas ketatausahaan UPTD Penguji Kendaraan Bermotor.
Previous
Next Post »

silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan santun EmoticonEmoticon

Terima Kasih Telah Berkunjung di Blog UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Banjar, Jangan Lupa Memberi Komentar dengan bahasa sopan dan santun