SISTEM PELAYANAN

Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. (PM No. 133 tahun 2015) 

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009. Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
  2. Peraturan Pemerintah PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
  3. Keputusan Menteri Perhubungan Km. No. 63 Tahun 1993. Tentang ambang batas laik jalan kendaraan bermotor.
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Km. No. 71 Tahun 1993 tentangPengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
  5. Keputusan Menteri Perhubungan Km. No. 72 Tahun 1993 tentangPerlengkapan Kendaraan Bermotor
  6. Keputusan Menteri Perhubungan Km. No. 9 Tahun 2004 TentangPengujian Type Kendaraan Bermotor.
  7. Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. Aj-402/1/12/DRJD/2001. Tanggal 28 Maret 2001, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
  8. Peraturan Daerah Kota Banjar, Perda No. 24 Tahun 2006 tentangPenyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan.
  9. Peraturan daerah Kota Banjar, Perda No. 9 Tahun 2012 tentang RetribusiPengujian Kendaraan Bermotor.
TUJUAN DAN FUNGSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Tujuan : Memberikan jaminan keselamatan teknis terhadap penggunaan kendaraan dijalan, Melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran diakibatkan oleh penggunaan kendaraan dijalan serta Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat

Fungsi : Mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya : Kecelakaan lalu lintas, Gangguan terhadap lingkungan, Kerusakan yang dapat mengganggu operasional kendaraan, Memberikan informasi kepada masyarakat tentang kondisi, saran-saran perawatan serta peraturan tentang kendaraan bermotor serta Menyajikan data baik secara kualitatif maupun kuantitatif tentang kendaraan untuk barbagai kebutuhan

JENIS PELAYANAN
1.     Pengujian berkala kendaraan bermotor pertama
2.     Pengujian berkala kendaraan bermotor ulangan
3.     Penilaian kondisi teknis kendaraan bermotor
4.     Mutasi uji kendaraan bermotor
5.     Numpang uji kendaraan bermotor
6.     Ubah status kendaraan bermotor
7.     Ubah spesifikasi kendaraan bermotor

Pengujian berkala kendaraan bermotor adalah adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.

Persyaratan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pertama
1.     P   1.  Photo copy STNK
2.     Photo copy KTP
3.     Buku uji / KIR
4.     Kendaraan Baru
5.     Faktur dari dealer
6.     Sertifikat uji type (SRUT)
7.     Photo copy STNK
8.     Photo copy KTP
9.     Surat ijin dari karesori pembuat
10.  Tangki dilengkapi dengan Tera
11.  Gambar rancang bangun karoseri
12.  Penulisan Berita Acara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor pada bagian pendaftaran

Persyaratan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Lanjutan
1.     Foto copy buku uji dan asli
2.     Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
3.     Gesekan nomor mesin, nomor rangka dan nomor uji
4.     Bukti pelunasan retribusi uji
5.    Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian untuk kend. yang kehilangan buku uji/ STNK
6.    Surat keterangan tidak lulus uji bagi kend. yg sebelumnya telah dinyatakan tidak lulus uji

PROSEDUR PEMERIKSAAN TEKNIS
A.     Pengujian Berkala pertama
-       Pemeriksaan kesesuaian identitas dengan fisik kendaraan
-       Pemeriksaan dan pengukuran dimensi kendaraan
-       Mengukur berat kosong kendaraan
-       Pemberian nomor uji

B.      Pengujian Berkala Lanjutan
-       Prauji (Pemeriksaan seluruh komponen  kendaraan secara visual)
-       Pemeriksaan dengan alat uji mekanik
-       Road test ( Uji jalan )

Numpang Uji adalah Pengujian terhadap kendaraan yang berasal dari luar tempat asal kendaraan tersebut didaftarkan, karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan pengujian ditempat asalanya (asal kendaraan tersebut didaftarkan).

Ketentuan Numpang Uji yakni : Kendaraan dapat melaksanakan pengujian diseluruh wilayah unit pelaksana teknis dinas dimana kendaraan tersebut didaftakan, Untuk pengujian diluar tempat asal pendaftaran kendaraan dapat dilaksnakan sepanjang masih memiliki tanda bukti lulus uji yang masih berlaku (dalam arti tidak terjadi penggantian buku), dan bagi unit PKB yang melaksanakan pengujian kendaraan diluar tempat asal didaftarkan, wajib melaporkan hasil pelaksanaan ujinya kepada unit PKB dimana kendaraan tersebut didaftarkan (uji berkala pertama)

a.  Persyaratan Numpang Uji Masuk
1.  Foto copy buku uji dan asli
2.  Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
3.  Bukti pelunasan retribusi uji
4.  Rekomendasi dari daerah asal uji kendaraan
5.  Gesekan nomor rangka, nomor mesin dan nomor uji
6.  Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian untuk kendaraan yang kehilangan buku uji/ STNK
7.  Surat keterangan tidak lulus uji bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji

b.  Persyaratan Numpang Uji Keluar
1.  Foto copy buku uji dan asli
2.  Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
3.  Bukti pelunasan retribusi uji
4.  Gesekan nomor rangka, nomor mesin dan nomor uji
5.  Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian untuk kendaraan yang kehilangan buku uji/ STNK

Mutasi Uji adalah perpindahan domisili, baik antar unit pelaksana teknis dinas maupun antar provinsi sebagai akibat dari perpindahan domisili pemilik suatu kendaraan.

Persyaratan Mutasi :
1.  Surat tanda uji kendaraan/Buku uji
2.  Foto copy KTP
3.  Fisikal antar daerah/STNK

Ketentuan Mutasi Uji yaitu : Pemilik kendaraan mengajukan permohonan mutasi kendaraan kepada unit pengujian dengan melampirkan persyaratan diatas, Setelah memenuhi persyaratan unit pengujian menerbitkan surat pengantar mutasi dengan melampirkan kartu induk kendaraan, Unit pengujian tidak boleh memproses uji berkala apabila tidak dilengkapi dengan surat pengantar dan kartu induk dari daerah asal

Ubah Sifat Kendaraan Bermotor (Ubah Status)
1.     S   1.  Surat ijin rubah teknis kendaraan dari bengkel
2.     Photo copy STNK
3.     Buku uji asli
4.     Photo copy KTP
5.     Gambar rancang bangun karoseri
6.     Penulisan Berita Acara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor pada bagian pendaftaran

Penghapusan Kendaraan Bermotor
1.     Foto copy buku uji dan asli bagi kendaraan bermotor wajib uji
2.     Surat persetujuan penghapusan bagi kendaraan milik Instansi/Badan/Lembaga 
3.     Foto copy STNK
4.     Bukti pelunasan retribusi uji bagi kendaraan bermotor wajib uji
5.     Gesekan nomor rangka, nomor mesin dan nomor uji
6.    Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian untuk kend. yang kehilangan buku uji/ STNK

PROSES PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Proses pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor pada UPTD PKB Kota Banjar terdiri dari proses pemeriksaan teknis (pada fisik kendaraan tersebut ) dan proses pemeriksaan secara administrasi (Buku uji dan Kartu Induk).

PEMERIKSAAN TEKNIS
Pada pemeriksaan teknis ini dilakukan melalui pemeriksaan secara visualisasi, kondisi dan fungsi dari beberapa komponen-komponen dari satu sub sistem kendaraan dan pemeriksaan secara mekanisasi (menggunakan alat uji) pada sistem-sistem pealatan teknis kendaraan.

PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
Pemeriksaan secara administrasi berupa data-data yang terdapat pada buku uji, kartu induk yang disesuaikan dengan hasil pemeriksaan teknis kendaraan pada formulir berita acara pemeriksaan (tester). Pada tahap ini pemeriksaan pada data-data dan kelengkapan administrasi sebagai proses administrasi dengan dilakukan secara komputerisasi berupa catatan dari hasil pemeriksaan teknis serta tanggal masa berlakunya uji dan pengeprintan buku uji, kartu induk, dan stiker uji yang selanjutnya penandatanganan (pengesahan) oleh Penguji Penyelia.
Kemudian dilakukan pengetokan plat uji dan penyerahannya disertai buku uji dan stiker uji yang dipasang di samping kendaraan oleh staf pelaksana UPTD PKB.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Dalam hal pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang telah diberikan kepada masyarakat, perlu kiranya dilakukan pemantauan terhadap pelayanan tersebut apakah pelayanan yang diberikan sudah maksimal atau belum yaitu dengan menyediakan kotak saran yang dibuka setiap satu minggu sekali. Tanggapan terhadap kotak saran dilakukan secara serius untuk memacu kinerja pengujian kendaraan bermotor, bahkan untuk kedepannya UPTD PKB Kota Banjar akan berupaya untuk mendapatkan sertifikat ISO yang diberikan oleh lembaga yang berwenang. Mengingat mutu dan keandalan suatu jasa pelayanan akan diakui oleh semua pihak yang berkepentingan apabila jasa tersebut sesuai dengan yang standar yang diinginkan oleh konsumen. Standar sistem manajemen mutu mempunyai peran yang sangat penting dalam kegiatan pelayanan publik. Dalam upaya menetapkan kualitas di suatu institusi pemerintah perlu dilakukan langkah-langkah nyata dalam penerapan standar sistem manajemen mutu.
Previous
Next Post »

silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan santun EmoticonEmoticon

Terima Kasih Telah Berkunjung di Blog UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Banjar, Jangan Lupa Memberi Komentar dengan bahasa sopan dan santun