Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian
kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam
rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. (PM No. 133 tahun 2015)
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009. Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
- Keputusan Menteri Perhubungan Km. No. 63 Tahun 1993. Tentang ambang batas laik jalan kendaraan bermotor.
- Keputusan Menteri Perhubungan Km. No. 71 Tahun 1993 tentangPengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
- Keputusan Menteri Perhubungan Km. No. 72 Tahun 1993 tentangPerlengkapan Kendaraan Bermotor
- Keputusan Menteri Perhubungan Km. No. 9 Tahun 2004 TentangPengujian Type Kendaraan Bermotor.
- Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. Aj-402/1/12/DRJD/2001. Tanggal 28 Maret 2001, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
- Peraturan Daerah Kota Banjar, Perda No. 24 Tahun 2006 tentangPenyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan daerah Kota Banjar, Perda No. 9 Tahun 2012 tentang RetribusiPengujian Kendaraan Bermotor.
TUJUAN
DAN FUNGSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Tujuan : Memberikan jaminan keselamatan teknis terhadap penggunaan kendaraan dijalan, Melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran diakibatkan oleh penggunaan kendaraan dijalan serta Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat
Fungsi : Mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya : Kecelakaan lalu lintas, Gangguan terhadap lingkungan, Kerusakan yang dapat mengganggu operasional kendaraan, Memberikan informasi kepada masyarakat tentang kondisi, saran-saran perawatan serta peraturan tentang kendaraan bermotor serta Menyajikan data baik secara kualitatif maupun kuantitatif tentang kendaraan untuk barbagai kebutuhan
JENIS PELAYANAN
1.
Pengujian berkala
kendaraan bermotor pertama
2.
Pengujian berkala
kendaraan bermotor ulangan
3.
Penilaian kondisi teknis
kendaraan bermotor
4.
Mutasi uji kendaraan
bermotor
5.
Numpang uji kendaraan
bermotor
6.
Ubah status kendaraan
bermotor
7.
Ubah spesifikasi
kendaraan bermotor
Pengujian berkala kendaraan bermotor adalah adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
Persyaratan Pengujian
Berkala Kendaraan Bermotor Pertama
1.
P 1. Photo copy STNK
2.
Photo copy KTP
3.
Buku uji / KIR
4.
Kendaraan Baru
5.
Faktur dari dealer
6.
Sertifikat uji type
(SRUT)
7.
Photo copy STNK
8.
Photo copy KTP
9.
Surat ijin dari karesori
pembuat
10.
Tangki dilengkapi dengan
Tera
11.
Gambar rancang bangun
karoseri
12.
Penulisan Berita Acara
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor pada bagian pendaftaran
Persyaratan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Lanjutan
1.
Foto copy buku uji dan
asli
2.
Foto copy Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
3.
Gesekan nomor mesin,
nomor rangka dan nomor uji
4.
Bukti pelunasan
retribusi uji
5. Surat keterangan
kehilangan dari Kepolisian untuk kend. yang kehilangan buku uji/ STNK
6. Surat keterangan tidak
lulus uji bagi kend. yg sebelumnya telah dinyatakan tidak lulus uji
PROSEDUR PEMERIKSAAN TEKNIS
A.
Pengujian
Berkala pertama
-
Pemeriksaan
kesesuaian identitas dengan fisik kendaraan
-
Pemeriksaan
dan pengukuran dimensi kendaraan
-
Mengukur
berat kosong kendaraan
-
Pemberian
nomor uji
B.
Pengujian
Berkala Lanjutan
-
Prauji
(Pemeriksaan seluruh komponen kendaraan
secara visual)
-
Pemeriksaan
dengan alat uji mekanik
-
Road
test ( Uji jalan )
Numpang
Uji adalah Pengujian
terhadap kendaraan yang berasal dari luar tempat asal kendaraan tersebut
didaftarkan, karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan pengujian ditempat
asalanya (asal kendaraan tersebut didaftarkan).
Ketentuan Numpang Uji
yakni : Kendaraan dapat melaksanakan pengujian diseluruh wilayah unit pelaksana
teknis dinas dimana kendaraan tersebut didaftakan, Untuk pengujian diluar
tempat asal pendaftaran kendaraan dapat dilaksnakan sepanjang masih memiliki
tanda bukti lulus uji yang masih berlaku (dalam arti tidak terjadi penggantian
buku), dan bagi unit PKB yang melaksanakan pengujian kendaraan diluar tempat
asal didaftarkan, wajib melaporkan hasil pelaksanaan ujinya kepada unit PKB
dimana kendaraan tersebut didaftarkan (uji berkala pertama)
a.
Persyaratan Numpang Uji
Masuk
1. Foto copy buku uji dan asli
2.
Foto copy Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
3.
Bukti pelunasan
retribusi uji
4.
Rekomendasi dari daerah
asal uji kendaraan
5.
Gesekan nomor rangka,
nomor mesin dan nomor uji
6.
Surat keterangan
kehilangan dari Kepolisian untuk kendaraan yang kehilangan buku uji/ STNK
7.
Surat keterangan tidak
lulus uji bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji
b. Persyaratan Numpang Uji Keluar
1. Foto copy buku uji dan asli
2.
Foto copy Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
3.
Bukti pelunasan
retribusi uji
4.
Gesekan nomor rangka,
nomor mesin dan nomor uji
5.
Surat keterangan kehilangan
dari Kepolisian untuk kendaraan yang kehilangan buku uji/ STNK
Mutasi Uji adalah perpindahan domisili, baik antar unit pelaksana teknis dinas maupun antar provinsi sebagai akibat dari perpindahan domisili pemilik suatu kendaraan.
Persyaratan Mutasi :
1. Surat tanda uji kendaraan/Buku uji
2. Foto copy KTP
3. Fisikal antar daerah/STNK
Ketentuan Mutasi Uji yaitu : Pemilik
kendaraan mengajukan permohonan mutasi kendaraan kepada unit pengujian dengan
melampirkan persyaratan diatas, Setelah memenuhi persyaratan unit pengujian
menerbitkan surat pengantar mutasi dengan melampirkan kartu induk kendaraan, Unit
pengujian tidak boleh memproses uji berkala apabila tidak dilengkapi dengan
surat pengantar dan kartu induk dari daerah asal
Ubah
Sifat Kendaraan Bermotor (Ubah Status)
1.
S 1. Surat ijin rubah teknis
kendaraan dari bengkel
2.
Photo copy STNK
3.
Buku uji asli
4.
Photo copy KTP
5.
Gambar rancang bangun
karoseri
6.
Penulisan Berita Acara
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor pada bagian pendaftaran
Penghapusan Kendaraan Bermotor
1.
Foto copy buku uji dan
asli bagi kendaraan bermotor wajib uji
2. Surat persetujuan
penghapusan bagi kendaraan milik Instansi/Badan/Lembaga
3.
Foto copy STNK
4.
Bukti pelunasan
retribusi uji bagi kendaraan bermotor wajib uji
5.
Gesekan nomor rangka,
nomor mesin dan nomor uji
6. Surat keterangan
kehilangan dari Kepolisian untuk kend. yang kehilangan buku uji/ STNK
PROSES PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Proses
pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor pada UPTD PKB Kota Banjar terdiri dari
proses pemeriksaan teknis (pada fisik kendaraan tersebut ) dan proses
pemeriksaan secara administrasi (Buku uji dan Kartu Induk).
PEMERIKSAAN
TEKNIS
Pada
pemeriksaan teknis ini dilakukan melalui pemeriksaan secara visualisasi,
kondisi dan fungsi dari beberapa komponen-komponen dari satu sub sistem
kendaraan dan pemeriksaan secara mekanisasi (menggunakan alat uji) pada
sistem-sistem pealatan teknis kendaraan.
PEMERIKSAAN
ADMINISTRASI
Pemeriksaan
secara administrasi berupa data-data yang terdapat pada buku uji, kartu induk
yang disesuaikan dengan hasil pemeriksaan teknis kendaraan pada formulir berita
acara pemeriksaan (tester). Pada tahap ini pemeriksaan pada data-data dan
kelengkapan administrasi sebagai proses administrasi dengan dilakukan secara
komputerisasi berupa catatan dari hasil pemeriksaan teknis serta tanggal masa
berlakunya uji dan pengeprintan buku uji, kartu induk, dan stiker uji yang
selanjutnya penandatanganan (pengesahan) oleh Penguji Penyelia.
Kemudian
dilakukan pengetokan plat uji dan penyerahannya disertai buku uji dan stiker
uji yang dipasang di samping kendaraan oleh staf pelaksana UPTD PKB.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Dalam hal pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang telah diberikan kepada masyarakat, perlu kiranya dilakukan pemantauan terhadap pelayanan tersebut apakah pelayanan yang diberikan sudah maksimal atau belum yaitu dengan menyediakan kotak saran yang dibuka setiap satu minggu sekali. Tanggapan terhadap kotak saran dilakukan secara serius untuk memacu kinerja pengujian kendaraan bermotor, bahkan untuk kedepannya UPTD PKB Kota Banjar akan berupaya untuk mendapatkan sertifikat ISO yang diberikan oleh lembaga yang berwenang. Mengingat mutu dan keandalan suatu jasa pelayanan akan diakui oleh semua pihak yang berkepentingan apabila jasa tersebut sesuai dengan yang standar yang diinginkan oleh konsumen. Standar sistem manajemen mutu mempunyai peran yang sangat penting dalam kegiatan pelayanan publik. Dalam upaya menetapkan kualitas di suatu institusi pemerintah perlu dilakukan langkah-langkah nyata dalam penerapan standar sistem manajemen mutu.
Dalam hal pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang telah diberikan kepada masyarakat, perlu kiranya dilakukan pemantauan terhadap pelayanan tersebut apakah pelayanan yang diberikan sudah maksimal atau belum yaitu dengan menyediakan kotak saran yang dibuka setiap satu minggu sekali. Tanggapan terhadap kotak saran dilakukan secara serius untuk memacu kinerja pengujian kendaraan bermotor, bahkan untuk kedepannya UPTD PKB Kota Banjar akan berupaya untuk mendapatkan sertifikat ISO yang diberikan oleh lembaga yang berwenang. Mengingat mutu dan keandalan suatu jasa pelayanan akan diakui oleh semua pihak yang berkepentingan apabila jasa tersebut sesuai dengan yang standar yang diinginkan oleh konsumen. Standar sistem manajemen mutu mempunyai peran yang sangat penting dalam kegiatan pelayanan publik. Dalam upaya menetapkan kualitas di suatu institusi pemerintah perlu dilakukan langkah-langkah nyata dalam penerapan standar sistem manajemen mutu.
silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan santun EmoticonEmoticon