WAHANA TATA NUGRAHA

Wahana Tata Nugraha adalah penghargaan yang diberikan Pemerintah RI kepada kota/kab yang mampu menata transportasi publik dengan baik. Penilaian dilakukan atas kategori kota metropolitan, kota besar, kota sedang dan kota kecil. Aspek penataan transportasi yang berkelanjutan dan berbasis kepentingan publik dan ramah lingkungan mendapat pertimbangan terbesar dalam penilaiannya.
Penghargaan Wahana Tata Nugraha berdasarkan peraturan direktur jenderal perhubungan darat Nomor : sk.1905/kp.801/drjd/2010 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan penghargaan Wahana Tata Nugraha adalah kegiatan pemberian penghargaan atas kemampuan daerah dan peran serta masyarakatnya dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan dan kinerja operasional sistem tranportasi perkotaan, yang diikuti oleh seluruh kota di Indonesia, dan dalam rangka pembinaan pemerintah kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota terhadap penyelenggaraan kinerja sistem transportasi perkotaan sehingga tercipta sistem lalu lintas dan angkutan kota yang tertib, lancar, selamat, aman, efisien, berkelanjutan dan menjamin ekuitas hak pengguna jalan.
Pemberian penghargaan ini, diberikan kepada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/kota untuk memberikan masukan dalam hal meningkatkan pengawasan mutu transportasi publik di setiap daerah.
Menyediakan transportasi publik memang keharusan bagi pemerintah. Maka penghargaan yang diraih ini bukan sekedar seremonial saja. Langkah perbaikan untuk melayani kebutuhan masyarakat akan hadirnya pelayanan transportasi umum yang prima adalah hal utama. Karena transportasi  adalah sarana penghubung yang mendukung berkembangnya kemajuan ekonomi, sosial, dan juga demokrasi.
Kota Banjar merupakan kali pertama mengikuti penghargaan Wahana Tata Nugraha, tentu saja hal ini melibatkan berbagai pihak termasuk Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dan jajarannya yang berkaitan langsung dengan transportasi publik dan bidang lalu lintas jalan.
Adapun petunjuk teknis pelaksanaan Wahana Tata Nugraha sudah tercantum dalam peraturan direktur jenderal perhubungan darat Nomor : sk.1905/kp.801/drjd/2010 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan penghargaan Wahana Tata Nugraha.










Previous
Next Post »

silahkan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan santun EmoticonEmoticon

Terima Kasih Telah Berkunjung di Blog UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Banjar, Jangan Lupa Memberi Komentar dengan bahasa sopan dan santun